Dublin Core
Title
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR LEMBAGA NEGARA
Description
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan sebagai penjaga dan penafsir konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Salah satu kewenangan MK adalah penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dalam menjalankan kewenangan, MK dapat melakukan penafsiran konstitusi. Sengketa lembaga negara yang telah diselesaikan MK dengan melakukan penafsiran konstitusi adalah sengketa antara MA dan KY, dimana MK memasukkan diri sebagai pemohon dalam perkara tersebut dan diputuskan dengan Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006.Tujuan penulisan tesis diantaranya mengetahui dasar pertimbangan MK dalam menafsirkan konstitusi terkait penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara antara MA dan KY dan untuk mengetahui dampak penafsiran yang dilakukan oleh MK terhadap konstitusi terkait kasus sengketa kewenangan lembaga negara dalam pengujian UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2004 terhadap UUD 1945.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier. Untuk memperoleh data yang diperlukan, dipergunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan juga metode penelitian lapangan (field research) dengan mewancarai beberapa informan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MK dalam melaksanakan kewenangan dapat melakukan penafsiran konstitusi, salah satunya adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yaitu terkait konsep pengawasan hakim. MK melihat melalui penafsiran bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004 dan juga UU No. 4 Tahun 2004 bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK tersebut dinilai ultra petita dan juga melanggar asas hukum nemo judex indoneus in propria causa. Akibat putusan MK tersebut menjadikan kewenangan KY tidak lengkap dan menimbulkan kekosongan hukum terkait pengawasan perilaku hakim. Disarankan kepada MK dalam melakukan uji materi dengan melakukan penafsiran konstitusi, dapat memperhatikan rambu pembatas yang berlaku secara umum serta menyatakan bertentangan atau tidak suatu undang-undang yang diuji. Dengan memunculkan pertimbangan hukum yang kuat maka MK tidak akan mengeluarkan sebuah putusan yang bersifat ultra petita. Disarankan juga kepada pemerintah, agar dapat segera mungkin melakukan revisi keseluruhan aturan hukum terkait kekuasaan kehakiman sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam waktu yang lama.
Banda Aceh
Creator
Zaki Ulya
Publisher
Fakultas Pasca Sarjana
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10147