PERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH RNRNPERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH RNRNRNPERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH

Dublin Core

Title

PERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH RNRNPERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH RNRNRNPERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH

Description

ABSTRAKWENI JEFRIANI, PERAN FORUM PERJUANGAN KEADILAN RAKYAT 2014 ACEH (FOPKRA) DALAM MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (vii,69), pp., bibl., app (Ishak, S.H.,M.H dan Dr. Effendi Hasan, MA)Pemerintah Indonesia menerapkan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada Tahun 1989 yang bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran ideologi pemberontakan terhadap Jakarta. Penerapan operasi ini menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil yaitu penduduk ditembak, dipenjara, diculik, disiksa dan perempuan diperkosa. Kondisi yang melanda Aceh membuat masyarakat Aceh perantauan merasa prihatin dan mendirikan Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA) guna menuntut Pemerintah Indonesia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindakan yang dilakukan FOPKRA dan hambatan yang dihadapi serta solusi yang dilakukan dalam mendorong penyelesaian konflik dan menjaga perdamaian Aceh. Data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan, dan bahan bacaan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan FOPKRA pada era konflik yaitu aksi demonstrasi kepada Pemerintah Indonesia, menghadiri rapat umum yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dan Internasional Forum for Aceh (IFA). Pada era perdamaian FOPKRA membantu Gubernur Aceh mensosialisasikan pentingnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pada era transisi demokrasi FOPKRA mengajukan gugatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada Aceh 2012, melakukan himbauan kepada masyarakat dan partai politik, menghadiri acara talkshow di Televisi One (TVOne), mengadakan pengajian kepada masyarakat di Langsa. Hambatan yang dihadapi FOPKRA yaitu masyarakat mencurigakan keberadaan FOPKRA, eksistensi FOPKRA di Jakarta sebagai Ormas lingkup nasional, kekurangan dana operasional, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM). Solusi yang dilakukan FOPKRA yaitu memindahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Banda Aceh, sumber dana operasional berasal dari ketua umum dan beberapa pengurus ditingkat DPP.Kata Kunci: FOPKRA, Konflik, Perdamaian, Aceh.

Creator

Weni Jefriani

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10132